Magetan – Kuasa Hukum terpidana kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas akan tempuh upaya Peninjauan Kembali.
Ini disampaikan setelah hari ini, Selasa (23/4/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengeksekusi terpidana Ardyanti Novia Retno Hastuti (ANRH) ke Rutan Magetan.
Eksekusi itu dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dan JPU. Selama menunggu kasasi, kurang lebih satu tahun ANRH menjalani tahanan rumah.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus ini,” kata Kuasa Hukum ANRH, Ahmad Setiawan usai mendapingi klien di rutan.
Wiryo, Sapaan akrab Ahmad Setiawan mengatakan alasan menempuh upaya PK lantaran kejanggalan kasus korupsi PNPM tersebut. Menurut dia, kliennya memang mengakui melakukan korupsi, namun nominalnya tidak sesuai dengan apa yang dilakukan.
“Nilai yang pertama muncul kan 400-an juta, dan itu sudah dikembalikan 300-an juta. Karena kami rasa tidak pas, kami akan menempuh upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali,” tambahnya.
Menurut Wiryo, kliennya memiliki hak untuk melakukan PK sebanyak dua kali. Dan, Peninjauan Kembali ini akan dimaksimalkan..
“Kami punya hak untuk melakukan PK. Insyaallah itu akan kami maksimalkan,” pungkasnya.
ANRH divonis penjara 6 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 Juta.
Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya juga memvonis warga Karas itu membayar uang pengganti senilai Rp 3.022.388.700 subsider 2 Tahun kurungan penjara.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan yakni hukuman penjara 7 Tahun dan 6 bulan serta membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta Subsider 3 bulan kurungan. (rud/mk)