Magetan – Sidang kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020 dengan terdakwa ANRH telah memasuki sidang tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuntut terdakwa penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sekitar Rp 3 Milyar.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa Ahmad Setiawan mengatakan pihaknya memiliki waktu seminggu untuk membuat pledoi.
“Kami akan berjuang meyakinkan majelis hakim melalui pledoi nanti agar dihukum seringan-ringannya. Bahwa klien kami tidak memakai semuanya. Sudah ada yang dikembalikan,” katanya, Kamis (22/6/2023).
Mantan Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas, ANRH didakwa telah menyalahgunakan wewenang pada jabatannya sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,4 Milyar.
JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (far/mk)