Magetan – Ada masalah terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan. Hal itu terkait pengadaan alat gamelan yang dilakukan tahun 2019 lalu.
Kasus dugaan markup tersebut disampaikan Kepala Kejari Magetan Yuana Nurshiyam saat press release akhir tahun di aula Kejari Magetan, Jum’at (29/12/2023).
“Saat ini sedang kita tangani. Untuk nilai pagunya 1,7 milyar. Namun, untuk pelaksanaanya sekitar 1,1 milyar,” jelas Yuana.
Dari kasus pengadaan gamelan yang didistribukan kepada sekolah dasar tersebut, Kejari Magetan sudah memeriksa sebanyak 40 saksi. Selain itu, pihaknya juga meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami juga mendatangkan tim ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Hal itu untuk mengetahui kualitas dari gamlean yang sudah ada saat ini,” terangnya.
Dari hasil pemerikasaan, ditemukan bahwa beberapa gamelan memang tidak memuhi spesifikasi. Sebagai contoh, ada beberapa alat bunyinya tidak selaras dengan gamelan yang asli.
“Dari kualitas gamelan tersebut jauh dari yang diharapakan. Selain itu, juga ditemukan proses pengadaannya yang bermasalah,” tambahnya.
Yuana Nurshiyam berharap, di tahun 2024 pihaknya sudah bisa menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pengadaan gamelan tersebut.
“Semoga kasus ini cepat selesai dan bisa menetapkan tersangka secepatnya,” pungkas Yuana. (rud/mk)