Magetan – Kasus Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarejo Kecamatan Ngariboyo, yang konangan mencuri kotak amal, sampai juga di Pendopo Surya Graha Magetan.
Jumat pagi (3/7/2020) sekitar pukul 09.00, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Banjarejo berdialog bersama Bupati Suprawoto. Itu diikuti oleh kepala desa Banjarejo, Camat Ngariboyo, kepala Bagian Hukum, kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan Inspektorat.
Dialog sekaligus mediasi tersebut membicarakan tuntutan warga Desa Banjarejo yang menginginkan Sekdes Eka Candra Utama mundur dari jabatannya lantaran konangan mencuri kotak amal di salah satu musola di daerah Padas, Ngawi, pada Senin (22/06/2010).
Mediasi tersebut sebagai langkah untuk mencari titik temu permasalahan yang ada di Banjarejo. Sebab, dengan ulahnya Sekdes tersebut, warga geram dan menuntut agar yang bersangkutan untuk diberhentikan.
Bupati Suprawoto menyampaikan turut prihatin dengan kejadian tersebut. Bupati meyakinkan bahwa Pemkab Magetan akan mengambil tindakan secara cepat sesuai ketentuan dan kaidah hukum.
“Saya berpesan kepada segenap elemen masyarakat dan warga Banjarejo agar menjaga kondusivitas di desa. Serta percaya pada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Kepala Dinas PMD Eko Muryanto menambahkan bahwa pihaknya bersama tim tengah melaksanakan pemeriksaan secara maraton selama kurang lebih tiga minggu lalu dan ada beberapa berkas yang secara administratif perlu dilengkapi.
“Dalam pengambilan keputusan juga ada rangkaian tahapan yang harus dilalui dan butuh pencermatan, agar tidak ada lagi celah hukum secara pidana,” ujar Eko. (ar/mk)