Magetan – Setelah kurang lebih dua minggu tak ada kabar, kasus pelaporan video viral merusak motor, bergulir.
Penyidik Polres Magetan memanggil pelapor kasus video viral perusak motor untuk dimintai keterangan.
Pada 30 Mei 2023 lalu, Direktorat LPK Nusantara DPD Jawa Timur melaporkan kasus video viral berisi konten anak merusak motor ke Polres Magetan. Direktorat LPKN DPD Jawa Timur yang melapor itu, Gunadi (Ketua), Sekretaris Joko Siswanto, dan Kepala Bidang Sengketa Hukum, Ahmad Setiawan.
“Kami datang bertiga, saya bersama ketua dan sekretaris. Kami dimintai keterangan seputar alasan melaporkan kasus ini,” kata Kepala Bidang Sengketa Hukum LPK Nusantara DPD Jatim, Ahmad Setiawan yang akrab dipanggil Wiryo itu, Rabu (14/6/2023).
Atas pertanyaan penyidik, tim LPKN menyampaikan konten video viral itu telah meresahkan masyarakat.
“Konten itu dianggap fakta karena tak diberi keterangan cuplikan dan yang lain. Seperti laporan kami konten itu mengandung unsur tak mendidik, yakni kekerasan. Ada juga nilai merendahkan merek lain,” jelas
Wiryo mengatakan setelah pemanggilan pihaknya, tim penyidik akan memanggil orang yang diduga penyebar video pertama kali, yakni Lek Dahlan.
“Akan terus bergulis karena ini delik aduan. Setelah ini yang diduga sebagai penyebar pertama kali akan dipanggil untuk menemukan pelaku pembuat videonya juga,” kata Wiryo.
Wiryo bercerita, pernah ada pihak yang mencoba memediasi tapi ditolak.
Sementara itu, Ketua LPK Nusantara DPD Jatim, Gunadi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semuanya, agar berhati-hati bermedsos.
“Jangan sampai yang seperti ini ditiru dan itu bukan sekadar konten, tapi benar-benar terjadi, kan bahaya,” katanya.
Kasus video anak merusak motor diviralkan melalui media sosial, menjadi kontroversi. Diskominfo dan Bupati Magetan menyayangkan video tersebut. (far/mk)