Magetan – Penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Barat, Magetan, AS ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut KA Malioboro Ekspres yang terjadi minggu lalu.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bagus Prakasa mengungkapkan, AS diduga lalai saat sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui menerima informasi terkait jadwal melintasnya dua kereta. Namun, karena kelalaian palang perlintasan dibuka saat KA Malioboro Ekspres melintas,” jelas Erik, Senin (26/5/2025).
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Penyidikan masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian lain,” tambah Kapolres.
Kecelakaan kereta api Malioboro Ekspres menewaskan empat orang dan lima lainnya terluka.
Semalam, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan bantuan duka cita kepada keluarga korban kecelakaan kereta api di Pendopo Surya Graha. Gubernur Khofifah menyampaikan rasa duka dan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan KA Maliobro Ekspres. (far/mk)