spot_img
Senin, 6 Mei 2024
spot_img

Kejari Magetan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung soal Korupsi PNPM Karas

Share:

Magetan – Ini akhir dari perjalanan kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020. Sudah ada keputusan final hingga kasasi Mahkamah Agung.

Hari ini, Selasa (23/4/2024) Kejaksaan Negeri Magetan mengeksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 566 tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024 tentang kasus korupsi PNPM Kecamatan Karas.

Terpidananya, Ardyanti Novia Retno Hastuti (ANRH) yang pada saat kasus terjadi sebagai bendahara.

“Kasusnya sudah Inkracht, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dan JPU, sehingga keputusannya sesuai dengan vonis PN Tipikor Surabaya,” kata Kasipidsus Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi, Selasa (23/4/2024).

Pada 12 Juli 2023 lalu, ANRH divonis penjara 6 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 Juta.

Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya juga memvonis warga Karas itu membayar uang pengganti senilai Rp 3.022.388.700 subsider 2 Tahun kurungan penjara.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan yakni hukuman penjara 7 Tahun dan 6 bulan serta membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta Subsider 3 bulan kurungan.

“Hari ini kami mengeksekusi terdakwa untuk menjalani vonis. Kami juga telah melakukan cek kesehatan di Puskeemas Candirejo, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat,” kata Fajar.

Fajar menyatakan, uang pengganti juga harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan MA. Menurut dia, Jaksa bisa melelang aset yang bersangkutan, jika tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

━ berita terkait

751
Bupati Magetan 2024-2029 Pilihan Anda

━ berita terbaru