Magetan – Setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kec. Karas tahun 2018 hingga 2020, ANRH menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Bendahara Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM Kec. Karas tersebut, sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan sebagai tersangka. Yakni, pada hari Senin dan Selasa (19-20/12/2022).
Dalam pemeriksaan, ANRH, warga Desa Temboro, Kec. Karas itu, didampingi penasehat hukum Ahmad Setiawan. “Klien kami diperiksa, kira-kira, mulai jam 13.00 sampai jam 16.00,” kata Ahmad Setiawan, Selasa (20/12/2022).
Informasinya, tersangka ANRH dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari, pada hari Rabu (21/12/2022), sekitar pukul 13.00 wib.
Upaya pemeriksaan tersebut, menurut Ahmad Setiawan, untuk kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Jatim di Surabaya. Kejaksaan menetapkan ANRH sebagai tersangka pada hari Jumat (16/12/2022).
“Klien kami mendapat 17 sampai 20 pertanyaan,” kata penasehat hukum tersangka ANRH.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, disebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar. Atas kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri Perdesaan itu, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 90 orang, termasuk nasabah. (mif/mk)