Jumat, 13 Desember 2024

Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Lahan bagi Eks Kombatan GAM Sebelum Oktober 2024

Banda Aceh – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) optimistis para eks atau mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dapat memperoleh lahan sebelum pergantian pemerintahan pada Oktober 2024.

Kepastian itu didapatkan setelah Menteri AHY mengirimkan tim khusus untuk melakukan pendalaman secara langsung melalui Rapat Koordinasi Lintas Lembaga, akhir pekan lalu.

Tim khusus utusan Menteri AHY ini dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

“Alhamdulillah kita bisa menyepakati timeline penyelesaian lahan bagi para mantan Kombatan GAM. Insyaallah paling lambat awal Oktober sudah bisa dilakukan penyerahan,” kata Dirjen Penataan Agraria.

Lahan bagi para mantan Kombatan GAM ini merupakan janji negara yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian Pemerintah RI-GAM, yaitu Perjanjian Helsinki tahun 2005 silam. Dengan demikian, Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antarlembaga, Si Made Rai Edi Astawa menyatakan bahwa hal tersebut menjadi prioritas Menteri AHY untuk segera dituntaskan.

“Pak Menteri AHY menegaskan bahwa penyelesaian lahan bagi para mantan Kombatan GAM ini merupakan prioritas yang ingin beliau selesaikan dalam masa jabatan beliau, karena ini janji negara yang sudah tertunda 19 tahun,” tegas Si Made Rai Edi Astawa.

Keberhasilan Rakor ini tidak lepas dari pertemuan antara tim khusus utusan Menteri AHY dengan Wali Nanggroe Aceh Darussalam, Malik Mahmud Al-Haytar dan Staf Khususnya, Rustam Effendi pada malam sebelumnya. Wali Nanggroe Aceh memberikan apresiasi atas perhatian khusus Menteri AHY serta memberikan doa restu atas penyelenggaraan Rakor dengan harapan ada penyelesaian yang konkret dan cepat atas janji lahan ini.

Kesepakatan mengenai penyelesaian lahan ini, juga ditandatangani oleh seluruh perwakilan lintas kementerian/lembaga, Pemprov Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, Badan Rehabilitasi Aceh (BRA), serta Komite Peralihan Aceh (KPA) yang mewakili para mantan Kombatan GAM. Hal ini menjadi penguat dari kepastian penyelesaian lahan bagi para mantan Kombatan GAM.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan penyelesaian hal tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kementerian ATR/BPN mengusulkan pelepasan lahan hingga 22.000 hektare di Kabupaten Aceh Timur sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Rencananya, lahan dalam satu hamparan ini diberikan Hak Kepemilikan Bersama yang akan dikelola oleh lembaga Wali Nanggroe untuk kesejahteraan 3.000 mantan Kombatan GAM beserta keluarganya. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Tentang Kami

Dari POJOK SelosariJikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Ada Gugatan ke MK, KPU Magetan Belum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada

Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum...

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories