Minggu, 26 Januari 2025

Kepolisian dan Kejari Magetan Kompak Terdakwa Kabur karena Ahli Buka Borgol, Pengamanan Sudah Sesuai Prosedur

Magetan – Kepolisian dan Kejaksaan Magetan mengklaim pengamanan terhadap terdakwa di ruang tahanan pengadilan telah sesuai prosedur.

“Pengamanan sudah bagus, ini memang karena keahlian terdakwa membuka borgol. Dia memang ahli sekali, katanya juga malah mau bergabung grup hacker. Dia belajar dari video-video cara membuka borgol,” kata Kepala Kejaksaan Negeri, Yuana Nurshiyam, Kamis (25/1/2024).

Hal itu disampaikan saat jumpa pers mengenai penangkapan terdakwa WW yang kabur dari ruang penahanan di Pengadilan Negeri Magetan.

Terdakwa kabur pada Selasa (23/1/2024) lalu dengan membuka borgol, yang saat itu posisi pintu ruang tahanan tidak dikunci.  

“Ada penjagaan, hanya yang bersangkutan memanfaatkan ketika pandangan petugas tidak ke ruang penahanan. Kami akan evaluasi bagaimana pengamanan yang terbaik nanti,” sambung Kapolres AKBP Satria Permana.

Kapolres membantah pelaku mendapat bantuan dalam usaha melarikan diri.

“Sudah kami periksa semua petugas dan saksi, tidak ada itu. Ini murni karena keahlian terdakwa membuka borgol,” imbuhnya.

Apakah pelarian terdakwa akan menambah jeratan hukum? Kajari Magetan memastikan tidak ada aturan soal itu.

“Saat ini kan proses persidangan sedang berlangsung, kasus pelarian ini akan masuk pada hal yang memberatkan terdakwa. Tidak ada yang meringankan,” kata Yuana.

Satu terdakwa yang dititipkan Rutan Magetan kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).

Terdakwa berhasil membuka gembok ruang tahanan di pengadilan. Peristiwa itu, terjadi setelah terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pukul 11.20 WIB.

Tahanan yang kabur itu, sedang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SMP hingga hamil. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories