Magetan – Air susu dibalas air tuba. Itulah yang dilakukan oleh pria berinisial SH alias Adil. Awalnya, warga Kel. Hative Besar Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon tersebut, dipercaya sebagai penjaga dealer milik warga Magetan di Desa Temboro, Kec. Karas.
Berawal dari kepercayaan itu, Adil menggasak mobil majikan, Daihatsu Gran Max Nopol AE 1091 RF milik sang pemilik toko. Berikut BPKB dan STNK. Mobil tersebut dilego ke orang seharga Rp 75 juta.
“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku sudah kami tangkap dan dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP,” ujar Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto mendampingi Kapolres AKBP Muhammad Ridwan saat pers rilis Jumat (07/10/2022).
Ceritanya, pemilik mobil Andri Wibowo, warga Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, meminta Adil untuk menjaga toko. Andri hendak pergi ke luar kota dan menitipkan toko serta mobilnya pada pelaku.
Lalu, pada hari Sabtu, 1 Mei 2021 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka Adil saat berada di dalam dealer. Kemudian pelaku mengambil kunci mobil Daihatsu Gran Max yang digantungkan ditembok.
Pelaku juga mengambil BPKB yang ditaruh di dalam tas ransel yang juga digantungkan di tembok. Selanjutnya pelaku menuju ke rumah korban yang jaraknya sekitar 200 meter dari toko.
Kemudian dengan menggunakan kunci tersebut pelaku mengambil satu unit mobil Daihatsu Gran Max milik korban yang sedang diparkir di garasi.
Mobil dijual di sebuah dealer di Madiun, lengkap STNK dan BPKB. Kendaraan tersebu laku Rp75 juta. Tersangka lantas kabur ke sejumlah daerah. Seperti Jateng, Kalsel dan Bali.
Tahu mobilnya dibawa hilang, pemilik Gran Max melapor ke Polres Magetan. “Kami melakukan pencarian terhadap tersangka. Mobil kami temukan di sebuah dealer di Madiun.
“Setelah kami cek, penjualnya atas nama SH. Kami lacak, SH ini sempat kabur ke beberapa daerah termasuk Bali, Jawa Tengah. Dan kami amankan di Kalsel,” kata Rudy. (mif/mk)