Magetan – Berbagai macam ketidaktahuan masyarakat akan rokok “bodong” mengemuka tatkala sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di lapangan Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Sabtu (24/09/2022).
Seperti Mbah Gondo, warga Carikan yang mempertanyakan soal produk tembakau irisan dari petani. Lalu, pertanyaan dari Ibu Titik dari peserta UMKM penjual telur gulung. Ada pula pitakonan tentang Vapoor atau Vappe.
Perwakilan Bea Cukai Madiun, Tri Haryono menegaskan, tembakau irisan tidak melanggar. Asalkan memenuhi dua persyaratan dalam UU No. 39 tahun 2007.
“Syaratnya tidak di-packing kecil-kecil. Syarat kedua, tidak dicampur dengan tembakau impor. Kalau dijual di pasar dengan glondongan, tidak melanggar aturan,” ujar Tri.
Menurut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Magetan, Agustinus Gabriel RU, segala jenis rokok ilegal ada konsekuensi hukumnya. Tidak terkecuali, yang memproduksi, yang mengedarkan ataupun yang menjual dan mengonsumsi.
Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” ujar Agustinus Gabriel mengutip ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Ini sesuai pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
Sosialisasi pencegahan dan peredaran rokok ilegal di lapangan Belotan, Kecamatan Bendo, berlangsung sejak Sabtu pagi. Ada senam Profil Pancasila, bazar UMKM, tari Jalak Lawu, seni Pencak Silat dan reyog Ponorogo.
Hadir dalam sosialisasi, Bupati Suprawoto yang ikut senam bersama. Bupati didampingi oleh pejabat terkait, Kasatpol PP Damkar Rudy Harsono dan Forkopimca Bendo.
“Magetan kita, gempur rokok ilegal. Magetan kita, gempur rokok ilegal,” ucap Kabid Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar yang disambut oleh masyarakat dengan yel yel. (par/mif/mk)