Magetan – Kaburnya satu terdakwa dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Magetan saat menjalani proses persidangan harus menjadi koreksi sistem pengamanan tahanan.
Hal ini disampaikan Ketua Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) DPD Jawa Timur, Gunadi.
Gunadi menilai pengamanan tahanan saat di persidangan agak longgar.
“Pengamanan hanya menggunakan borgol yang disambungkan ke pintu ruang tahanan. Selain itu, mereka yang menjenguk sangat dekat berinteraksi dengan tahanan. Dua hal ini menunjukkan longgarnya pengamanan tahanan,” jelasnya, Rabu (24/1/2023).
Gunadi yang sering beracara di pengadilan mengatakan kadang pintu tahanan juga tidak digembok dengan alasan agar tak merepotkan.
Menurut Gunadi, sistem pengamanan tahanan harus diperketat agar kejadian kaburnya terdakwa saat menjalani persidangan tidak terjadi lagi.
Saat ini, katanya, yang paling utama terdakwa yang kabur itu harus dikejar dan ditangkap.
“Kepercayaan publik terhadap pengamanan tahanan harus dipulihkan. Langkah yang paling utama sekarang menangkap kembali terdakwa yang kabur itu,” imbuhnya.
Satu terdakwa yang dititipkan Rutan Magetan kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).
Terdakwa berhasil membuka gembok ruang tahanan di pengadilan. Peristiwa itu, terjadi setelah terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pukul 11.20 WIB.
Tahanan yang kabur itu, sedang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SMP hingga hamil. (far/mk)