Magetan – Ini cerita Trisno, mantan suami dari Surati yang tinggal di bekas kandang ayam di Desa Sumber Sawit, Kecamatan Sidorejo, Magetan.
Trisno mengaku tidak tahu kalau mantan istrinya itu, menjadi viral di media karena tinggal di kandang ayam.
Lelaki paro abad yang tinggal di Desa Sidokerto Kecamatan Sidorejo itu bercerita tentang prahara rumah tangganya dengan Surati.
Ditemani Kepala Dusun Batang Desa Sidokerto, Suyatno, tempat keluarga ini sebelumnya tinggal, Trisno mengatakan bahwa prahara rumah tangganya tersebut berawal dari pinjaman di bank untuk membangun rumah sekaligus tempat usaha di atas tanah warisan orang tuanya.
“Pinjaman pertama di Bank Rp 30 juta. Pinjaman kedua pada BPR Rp 20 juta, berat untuk mengembalikan cicilan tiap bulannya,” ujar Trisno.
Akhirnya, kembali meminjam uang di lembaga keuangan di Plaosan sebesar Rp 112 juta. Sebagian dananya untuk melunasi pinjaman di kedua bank sebelumnya. “Sisanya untuk meneruskan membangun,” aku Trisno pada media.
Di perjalanan waktu, cerita Trisno, angsuran tiap bulannya menjadi Rp 3,6 juta tidak kuat membayarnya. Keluarga Trisno terus didatangi dan ditagih pihak pemberi pinjaman. Akhirnya, menjual rumahnya tersebut untuk kembali melunasinya.
Hingga akhir 2019, oleh pembeli, dirinya bersama istri dan anaknya masih diperbolehkan tinggal di rumah yang telah dia jual tersebut.
Lantas, awal tahun 2020, ada badai keluarganya sehingga Trisno dan Surati. Istrinya, aku Trisno meningalkan dirinya tanpa pamit, dan belakangan diketahui sudah tinggal pada rumah salah satu kenalannya di Desa Sumber Sawit.
Trisno mengaku masih ingin mempertahankan keluarganya dengan mendatangi istri dan anaknya untuk kembali bersama, namun istrinya menuntut untuk dibelikan rumah. Karena sudah tidak punya apa-apa, ia akan mengontrakkan rumah. Tapi, istrinya menolak tetap meminta dibelikan rumah.
Kemudian, lantaran tidak ada kesepakatan di antara mereka, Surati mengugat cerai suaminya tersebut di Pengadilan Agama Magetan. Trisno mengaku hanya bisa pasrah.
Dirinya mengaku tidak mengusirnya ataupun menceraikan Surati. Justru aku Trisno, dirinya malah yang digugat cerai oleh istrinya tersebut. Dari pernikahan dengan Surati, ia dikaruniai satu anak perempuan usia tiga tahun, Renggati Trisnasari.
Anaknya sempat ia minta untuk diasuhnya, namun tidak diijinkan oleh mantan istrinya tersebut. Trisno mengaku hanya bisa pasrah, buah hatinya tersebut tetap diasuh oleh ibunya.
Cerita Trisno ini juga diamini oleh Kepala Dusun, Suyatno, bahwa semula berawal dari pinjaman di bank untuk membangun rumah sekaligus tempat usaha. Di tengah perjalanan, keluarga ini tidak dapat mengembalikan.
Kemudian keluarga sepakat menjualnya dengan disaksikan pihak desa dan dirinya. Usai itu keluarga ini berpisah, pihak kelurga tidak mengusir Surati, malah pergi tanpa pamit suami maupun mertua.
“Pak Trisno ini juga digugat cerai oleh ibu Surati, minggu ini gugatan cerainya dikabulkan Pengadilan Agama Magetan dan minggu lalu resmi cerai,” kata kepala dusun pada media.
Kata Suyatno, mereka berdua sepakat menjualnya untuk melunasi hutang di bank PNM Plaosan karena sering ditagih. “Dalam proses penjualannya tersebut juga disaksikan pihak desa,” ujar Suyatno. (ar/mk)