Magetan – Kuasa hukum keluarga Mbah Mintarsih melayangkan somasi ke Dirut PDAM Lawu Tirta. Somasi disampaikan karena PDAM dianggap tak merespon tuntutan pihak keluarga Mbah Mintarsih.
“Somasi kami sampaikan hari ini karena permintaan klien kami seperti agak dicuekin,” kata kuasa hukum keluarga Mbah Mintarsih, Ahmad Setiawan, Kamis (26/11/2020) kepada magetankita.com.
Ahmad Setiawan menjelaskan, mediasi pertama dilakukan 13 November lalu. Kemudian, pihaknya telah menemui PDAM, 16 November 2020. Namun, belum ada kejelasan mengenai kompensasi terhadap kliennya.
“Ada waktu 7 kali 24 jam untuk memberikan respon atas somasi kami. Somasi juga kami tembuskan ke dewan pengawas dan Bupati,” tegas advokat yang berkantor di kawasan Ngariboyo ini.
Keluarga Mbah Mintarsih meminta pertanggungjawaban PDAM atas pemasangan instalasi dan penggunaan sumber air di lahannya, di Dusun Gangging, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidorejo. Pemasangan dan penggunaan sumber air itu dilakukan tanpa izin. Keluarga meminta kompensasi atas penjualan air selama 25 tahun dari instalasi dan penggunaan mata air itu. (far/mk)