Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan pengelolaan SDM, anggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ) di Magetan masih rentan.
Indikasi itu berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang turun dari 77,99 pada 2023 menjadi 73,87 pada 2024.
Meskipun, berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), kinerja tata kelola Pemkab Magetan positif dengan skor 90,27 pada 2024, naik dari tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan KPK melalui pendampingan tata Kelola pemerintahan dalam rakor di Gedung Merah Putih, pada Kamis (11/9/2025) lalu.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi mengatakan rakor pendampingan bertujuan mendorong perbaikan sistem dan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan secara efektif dan bersih.
“Fokus kami mengawal perencanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) dari hulu hingga hilir, agar potensi kerugian keuangan daerah bisa dicegah sejak awal,” ujar Wahyudi dalam berita yang dirilis KPK hari ini, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, terdapat sejumlah anomali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Magetan 2025. Belanja cenderung didahulukan, sementara asumsi pendapatan tidak seimbang sehingga terdapat sisa lebih anggaran (SILPA) tidak wajar dari total APBD mencapai Rp2,13 triliun.
“Ini menjadi catatan kami, karena banyak sekali SILPA kosong di Jawa Timur, hanya untuk mengakomodasi belanja yang nanti disebar dalam bentuk pokok pikiran (pokir), hibah, Penunjukkan Langsung (PL), dan sebagainya,” jelasnya.
Titik Rawan Pokir
KPK juga menemukan indikasi ‘penjatahan’ lintas daerah pemilihan (dapil) yang tidak sesuai dengan kertas kerja Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada pokir. Pokir ini diusulkan tanpa dokumen reses sah sehingga tampak dibuat-buat serta tidak merefleksikan kebutuhan masyarakat.
Data SIPD juga menunjukkan ketidaksesuaian antara pokir dan anggaran serta kertas kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari 1.614 usulan Pokir 2024, terdapat lonjakan anggaran signifikan mencapai Rp23 miliar dari usulan awal sebesar Rp76 miliar.
“Pokir harus menjaring aspirasi masyarakat yang termarjinalkan, yang tidak tercakup program daerah. Tapi, per dewan justru mengajukan usulan dan masalah yang dibuat-buat. Misalnya, pengadaan sarana dan prasarana hanya dengan alasan “belum mempunyai Sarpras.” Ini tidak memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegas Wahyudi.
KPK juga menyoroti pengelolaan APBD 2025, usulan pokir, serta metode pengadaan PBJ. Dari total kontrak Rp390,9 miliar, sebagian besar proyek masih didominasi e-purchasing dan pengadaan langsung, sementara tender terbuka hanya Rp7,9 miliar. Padahal, 10 proyek strategis seperti pembangunan rumah sakit dan sirkuit membutuhkan pengadaan yang objektif dan transparan.
Selain itu, KPK juga menemukan anomali lain dalam e-purchasing, seperti transaksi berulang ke penyedia tertentu dan pembelian di waktu yang tidak wajar. Oleh karenanya, KPK menegaskan pentingnya evaluasi metode PBJ, memperluas keterlibatan penyedia lokal, serta memastikan hibah dan bansos disalurkan tepat sasaran sesuai aturan.
Dari hasil telaah, KPK juga menemukan realisasi anggaran pada metode pengadaan langsung belum mencantumkan penyedia secara jelas.
“Dalam Kertas Kerja Pemda terdapat data penerima Hibah yang tidak jelas. Seharusnya data tersebut dicantumkan penerima lengkap dengan alamat berdasarkan NIK,” jelas Wahyudi.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyambut baik pendampingan KPK dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola.
Hadir dalam rakor ini jajaran Satgas III Korsup KPK; Ketua DPRD Magetan, Suratno; jajaran Wakil Ketua DPRD, Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman; Sekretaris Daerah Magetan, Muhtar Wakid; Inspektur Daerah Magetan, Ari Widyatmoko; Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati; serta jajaran perangkat daerah di Pemkab Magetan. (far/mk)
