Jakarta – Di tengah geliat pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal Pilkada serentak 2024.
Pilkada serentak ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024.
Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
PKPU Nomor 2/2024 ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024.
Di dalam PKPU tentang Pilkada Serentak 2024 ini, terbagi dua tahap yakni persiapan dan penyelengaraan. Persiapan pilkada dimulai 26 Januari – 23 September 2024.
Sedang tahapan penyelenggaraan dimulai 5 Mei 2024, dengan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Tahapan berikutnya, pengumuman pendaftaran pasangan calon, 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024 yang setelah dilakukan penelitian akan ditetapkan pada 22 September 2024.
“Tahapan kampanye 25 September hingga 23 November 2024,” bunyi PKPU 2/2024 itu.
Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 Rabu. (far/mk)