Parang – Kepolisian telah menangani kasus dugaan penganiyaan dan perampasan yang dialami remaja putri berusia 16 tahun.
“Polsek Parang masih mendalami kejadian tersebut dengan memintai keterangan korban dan saksi-saksi. Karena korban anak bawah umur, kasus ini akan dilimpahkan kepada unit PPA Polres Magetan,” kata Kapolsek Parang, AKP Hari Joko Prayitno, Sabtu (5/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri asal Desa Bogoarum, Plaosan, Magetan menjadi korban penganiayaan dan perampasan HP oleh orang yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan Facebook, Sabtu (5/3/2022) dini hari tadi.
Aksi perampasan disertai tindak kekerasan tersebut terjadi di Desa Bungkuk tepatnya jembatan Mbajang, Parang, Magetan. Pelakunya diduga seseorang yang mengaku bernama Deni, warga Ponorogo.
“Korban berinisial JP usianya masih 16 tahun ini akhirnya bertemu dengan pelaku di Ngariboyo. Selanjutnya, setelah bertemu diajak ngopi di Ponorogo. Namun sesampainya di Desa Bungkuk tepatnya jembatan Mbajang, Kecamatan Parang diberhentikan dan diajak kepersawahan jalan masuk ke makam,” terang kapolsek.
Di persawahan itulah, korban dipukul dengan menggunakan tangan sebanyak 3 kali kemudian didorong hingga jatuh ke tanah.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian gusi sebelah kanan dan luka gores di bagian kaki sebelah kiri.
Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil paksa handpone korban dan kabur melarikan diri menuju Ponorogo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. (far/mk)