
Magetan – Pascapenetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas, kuasa hukum tersangka angkat bicara.
Kuasa Hukum Tersangka, Ahmad Setiawan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan tersangka kliennya.
“Kami akan taat prosedur atas penetapan tersangka klien kami,” kata Pengacara yang akrab disapa Wiryo itu, Jumat (16/12/2022).
Wiryo juga menyampaikan terima kasih karena kliennya tidak ditahan atas nama kemanusiaan.
“Kami mengapresiasi langkah kejari yang mengedepankan sisi kemanusiaan, karena klien kami memang baru melahirkan,” jelasnya.
Wiryo memastikan akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mendampingi kliennya dalam pemenuhan hak dan kewajiban terkait hukum.
“Saya belum bisa jelaskan detil sekarang, mungkin Senin saat saya dampingi pemeriksaan klien saya sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, tangis keluarga mewarnai penetapan ANRH sebagai tersangka. Di rumahnya, di Temboro, Karas, ANRH dan ibunya menangis setelah mengetahui peningkatan status kasus dugaan korupsi PNPM ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah menetapkan ANRH, bendahara Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi duit Rp 3,4 miliar, berdasar audit BPKP Jawa Timur.
“Kami memberikan kebijakan humanis pada yang bersangkutan (ANRH, Red). Sebab, tersangka baru saja melahirkan. Baru saja menjalani proses persalinan. Saya sebagai perempuan dengan hati nurani, kami berempati pada tersangka yang harus menyusui, memberikan ASI. Ini hak asasi seorang ibu pada anaknya,’’ ungkap Kepala Kejari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari. (far/mk)