Magetan – Seleksi pengisian perangkat desa di Desa Geplak, Kec. Karas, Magetan meninggalkan masalah. Dalam seleksi yang digelar pada 30 Juli 2022, ditengarai ada kecurangan.
Beberapa peserta yang tidak lolos, akhirnya, melapor pada DPRD Magetan atas tengara kecurangan seleksi pengisian perangkat desa Geplak.
Laporan tersebut oleh Komisi A DPRD Magetan ditanggapi dengan rapat dengar pendapat (RDP). Yakni, dengan Camat Karas, Kades Geplak, Bagian Hukum dan Dinas PMD di ruang Banggar Dewan.
Saat RDP, sejumlah peserta seleksi pengisian perangkat menyampaikan dugaan kecurangan. Mulai tengara “main mata” antara panitia seleksi dengan peserta yang lolos. Hal tersebut lantaran peserta yang lolos dan ngotot adanya pelantikan tidak lain adalah keluarga kepala desa.
“Ada peserta seleksi yang mengetahui ada lembar jawaban yang tidak dicoret. Jika tidak ada yang dicoret artinya jawaban benar semua. Pertanyaanya, dalam rekapitulasi kemarin, peserta yang nilainya 100 itu tidak ada?” ungkap Selvi dihadapkan audiens RDP yang hadir di ruang Banggar Dewan.
Aku Selvi, dirinya mendapati pada pojok lembar jawaban soal dalam pojok atas tersebut, ada skor benar berapa dan salah berapa. “Semestinya diisi namun tidak diisi.”
Ditengarai, pemilik lembar jawaban tersebut juga yang lolos atau jadi perangkat desa. Kata Selvi, yang lolos itu tak lain, keluarga kepala des. Fakta tersebut dibenarkan peserta lain yang hadir dalam RDP.
Meski sempat diprotes peserta, tapi tak dihiraukan. Proses pelantikannya tetap digelar dan terkesan terburu-buru. Dugaan dan kecurigaan adanya “permainan” antara panitia dan pihak yang berkaitan makin terang lantaran pada saat rapat dengan Komisi A, panitia tidak hadir.
Komisi A DPRD juga merekomendasikan hal ini untuk ditindaklanjuti terkait dugaan adanya kecurangan yang diprotes peserta lain.
Permintaan Komisi A sepertinya tak bisa dipenuhi, Camat Karas justru mengeluarkan rekomendasi pelantikan perangkat Desa Geplak.
“Pelantikan perangkat ini kami nilai cacat hukum. Sebab, protes dan soal dugaan kecurangan yang disangkakan belum diklarifikasi,” ujar Wakil Komisi A DPRD Magetan, Jamaludin Malik, pada media Rabu (6/7/2022).
Menurut Jamal, penentuan apakah kelak diulang atau tidak, pihaknya akan menunggu hasil verifikasi dari tim di lapangan. Baru kemudian, Komisi A merekomendasikan seleksi pengisian perangkat Desa Geplak itu apakah perlu diulang atau tidak.
Dikatakan, Komisi A akan membuat surat lebih dulu untuk dimintakan rekomendasi persetujuan Ketua DPRD kepada Bupati Magetan. Tujuannya agar pelaksanaan seleksi pengisian perangkat Geplak tersebut dilakukan verifikasi.
“Kami tunggu tim bekerja dan menyampaikan hasilnya. Apakah perlu diulang atau tidak. Jika ditemukan adanya kecurangan kami akan rekomendasikan diulang,” ujar Jamal. (mif/mk)