Magetan – Masa pemerintahan Bupati Suprawoto dan Wabup Nanik Endang Rusminiarti telah mengubah sistem pelayanan pada masyarakat. Pelayanan lebih cepat, dan menggunakan teknologi.
Seperti pelayanan Uji KIR di Dinas Perhubungan. Sebelumnya, pelayanan KIR sangat memakan waktu karena tak sekali jalan. Harus ke bank dulu untuk membayar, baru ke kantor Dishub untuk KIR.
Sejak tahun lalu, pendaftaran dan pembayaran uji KIR sudah bisa online melalui aplikasi Smart E-Pol Kir.
“Kemudahan dan transparasi data pengujian kendaraan bermotor dapat diakses secara online melalui aplikasi berbasis teknologi informasi online,” kata Kepala Dishub, Welly Kristanto, Senin (17/07/2023).
Menurut Welly, aplikasi Smart E-Pol Kir tersebut, dapat membantu pemilik kendaraan umum atau angkutan barang. Yakni, dengan memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan serta proses administrasi seputar pengujian kendaraan bermotor.
Aplikasi mencakup, syarat dan Informasi mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Kedua, pengecekan data kendaraan wajib uji. Ketiga, pengecekan data hasil uji kendaraan wajib uji. Keempat, visi dan misi pengujian kendaraan bermotor. Kelima, pendaftaran online/booking online pendaftaran uji kendaraan bemotor atau uji kir.
“Layanan kini menjadi lebih cepat karena pendaftaran dan pembayaran bisa dilalukan sebelum uji KIR,” katanya.
Dinas Pehubungan Magetan melayani lebih dari 200 kendaraan untuk uji KIR setiap bulannya.
Welly menambahkan layanan berbasis tekonologi juga digunakan pada layanan parkir. Setelah melakukan uji coba di dua kawasan yakni, MT Haryono dan Yos Sudarso, kini warga bisa menggunakan QRIS (Quick Respons Code Indonesian Standard) untuk membayar parkir di semua area parkir.
“Bisa Manual, bisa QRIS.”
Welly mengatakan inovasi ini sesuai keinginan Pak Bupati agar layanan bagi masyarakat dimudahkan, sebisa mungkin menggunakan teknologi. (far/mk)