Magetan – Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Kabupaten Magetan mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha kulit di Lingkungan Industri Kulit (LIK) Magetan untuk menghentikan sementara penyamakan kulit, untuk produksi basah.
“Permintaan penutupan sementara diberlakukan pertanggal 2 Maret 2020, tapi khusus untuk produksi basah, produksi kering tetap beroperasi,” kata Ketua APKI Magetan, Basuki Rahmawan, Selasa (25/02/2020).
Basuki menceritakan, kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Awalnya UPT Pengolahan Kulit, menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Magetan, yang akan memberi sanksi kalau masih membuang sludge (lumpur sisa pengolahan limbah) dan membuang limbah cair di bawah baku mutu.
Dinas LH hanya memberi waktu 30 hari bagi penyamak untuk membereskan hal tersebut. “Sebenarnya di surat (DLH,red) itu tidak ada permintaan menutup, tapi kami kan tidak mungkin bisa menyelesaikan itu dalam waktu 30 hari, kan sama saja suruh nutup,” tambahnya.
Dengan sangat terpaksa, APKI memutuskan untuk menutup sementara produksi basah. “Daripada kami mendapat sanksi lebih berat lagi, mending kita tutup sementara,” katanya. Belum diketahui sampai kapan penutupan ini dilakukan.
“Sebenarnya keinginan teman-teman (penyamak) kita tetap bekerja sambil mencari solusi, tapi mau gimana lagi, ada ancaman sanksi administrative,” jelas Basuki. (tl/mk)