Magetan – Kini, Magetan mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA). Perda ini sebagai implementasi dari Konvensi Hak-hak Anak.
Menurut Wakil Ketua II Gabungan Komisi B dan C DPRD, Dwi Ariyanto, diharapkan ke depannya, Perda Kabupaten Layak Anak ini tidak sekedar perda saja. Akan tetapi diimplementasikan dalam sistem pembangunan pada wilayah administrasi yang terintegrasi.
Utamanya, berdasar komitmen, sumber daya pemerintah, masyarakat serta dunia usaha. “Sehingga, bisa terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk pemenuhan hak anak,” kata Dwi dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (10/03/2022).
Bupati Suprawoto menyampaikan bahwa sudah selayaknya hak-hak anak terpenuhi dengan baik. “Anak juga terlindungi secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” ungkap bupati.
Dalam rapat paripurna DPRD itu, hadir pula Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, Sekda Hergunadi, jajaran Forkopimda dan kepala OPD terkait.
Terkait pengambilan keputusan ini, Ketua DPRD, Sujatno berharap bahwa melalui Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) tersebut, mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tentang pemenuhan perlindungan anak. Sehingga, anak terpenuhi hak-haknya. Dengan begitu anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan.
“Anak harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ini merupakan urusan wajib pemerintahan daerah, semakin menguatkan dasar pembentukan,” ujar Sujatno. (ant/mk)