Magetan – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Magetan mengoptimalkan penyelamatan aset daerah. Dua tahun ini, upaya itu mengalami progres yang signifikan.
Aset Pemkab Magetan yang dokumen pendukungnya tak lengkap atau tak bersertifikat “diselamatkan”. Hingga saat ini, sudah mencapai 85 persen aset Pemkab Magetan telah bersertifikat.
“Data pada tahun 2021, ada 97 bidang telah disertifikatkan. Tahun 2022, 512. Tahun ini, hingga bulan Juli, sudah 442 bidang. Ditambah ada sekitar 400 bidang yang kami ajukan untuk disertifikatkan,” kata Kepala BPPKAD Magetan, Yayuk Sri Rahayu, Senin (/8/2023).
Yayuk menjelaskan penyelamatan aset ini menjadi program prioritas di tempatnya sesuai amanat Bupati Magetan Suprawoto. Selain itu, KPK juga menginstruksikan agar penyelamatan aset ini segera dibereskan hingga tahun 2025.
“Penyertifikatan aset ini penting untuk pengamanan aset. Kedua, agar kegiatan pembangunan, kegiatan program pemerintah berjalan lancar,” tegasnya.
Yayuk menceritakan proses kerja penyelamatan aset ini berjalan sangat baik. Bahkan, didukung masyarakat. Dia mencontohkan aset-aset pemkab yang tak dilengkapi data pendukung pada tahun 1970-an, kini telah berhasil disertifikatkan karena kerja sama baik dengan masyarakat.
“Contoh aset-aset yang menjadi layanan publik seperti puskesmas. Ada tanah sisispan warga di aset puskesmas itu, tapi warga mau memberikannya pada Pemkab,” jelasnya.
Bupati Magetan Suprawoto terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan aset tanah milik Pemkab Magetan agar memiliki kepastian hukum.
Suprawoto pernah mengatakan dalam pepatah Jawa “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi Ditohi Pati”, yang berarti demi “kehormatan dan tanah” harus diperjuangkan mati-matian sampai titik darah terakhir.
Tercatat saat ini sekitar 1676 bidang dan sekitar 85% berhasil diselamatkan atau bersertifikat.
Pemkab Magetan melakukan upaya penyelamatan dengan 3 aspek yakni, pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. (far/mk)