Magetan – Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, ternyata belum ada langkah nyata dari Pemkab Magetan. Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022. Inpres ini tentang percepatan peningkatan penggunaan produk usaha mikro, usaha dan industri kecil.
Presiden menginstruksikan para menteri kabinet, kepala lembaga hingga kepala daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen belanja barang dan jasa produk usaha mikro, usaha dan industri kecil dari produksi dalam negeri.
“Sampai detik ini, kami pelaku industri kecil menengah (IKM) sama sekali belum dijawil oleh Pemkab Magetan,” ujar Ketua Forum IKM Magetan, Achmad Baikuni, Rabu (06/04/2022).
Seharusnya, kata Baikuni, Inpres No. 2 Tahun 2022 menjadi momentum bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun Dinas Koperasi UKM untuk saling berkolaborasi.
“Misalnya, dengan mengumpulkan IKM dan UMKM binaan di GOR Ki Mageti. Kemudian, lakukan pendataan ulang sekalian vaksinasi bagi yang belum vaksinasi,” terang pemilik usaha Lemone dan Madu Ndoro ini.
Dalam forum tersebut, Baikuni berharap Bupati Suprawoto hadir langsung. Kemudian, memaparkan langkah-langkah Pemkab Magetan terkait Inpres yang mengintruksikan kepala daerah mengalokasikan APBD sebesar 40 persen untuk belanja produk lokal.
Termasuk, roadmap-nya seperti apa? Sehingga, belanja 40 persen tersebut betul-betul mengena di Magetan ini. “Jangan sampai kesannya, Disperindag maupun Dinkop UKM bermain aman, emoh ribet. Ini belum ada gerakan sama sekali. Padahal, dasar hukumnya jelas, Instruksi Presiden,” ungkap Baikuni.
Menurut dia, kasihan Bupati Suprawoto yang sering mendapat penghargaan nasional. Akan tetapi, jajaran di bawahnya kurang responsif menerjemahkan kebijakan. Salah satunya, Instruksi Presiden yang dinilai urgen tersebut.
“Kita semua tahu bahwa instruksi Presiden ini baik untuk mendongkrak perekonomian nasional akibat wabah pandemi Covid-19,” tegas Baikuni.
Hal yang dirasakan Ketua Forum IKM Achmad Baikuni, juga dialami oleh Ketua Asosiasi Perajin Kulit Magetan, Eko Patrianto.
“Sejauh ini belum ada order atau pesanan dari Pemkab Magetan. Saya sempat bertanya pada Dinas Koperasi dan UKM, katalog belum ada, katanya. Begitu juga Disperindag, sama-sama masih menunggu katalog,” ujar Eko Patrianto pada media.
Sebaliknya, Eko mengatakan Pemkab Madiun telah meminta dirinya dan asosiasi untuk mengirimkan contoh produk sepatu.
“Kabupaten Madiun telah memasukkan sembilan item produk lokal yang akan dibelinya. Contohnya, sepatu kulit yang mungkin nantinya dikenakan oleh ASN Pemkab Madiun. Dan, kami sudah diminta contoh-contohnya,” ungkap Eko. (mif/mk)