Selasa, 25 Maret 2025

Magetan Perketat Prokes 5M, Ini Rinciannya

Magetan – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali oleh pemerintah disikapi Pemkab Magetan. Salah satunya dengan meningkatkan standar protokol kesehatan (prokes) pencegahan pandemi Covid-19.

Jika sebelumnya standar prokes 3M (emakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), kini menjadi 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Sekda Magetan Hergunadi kepada media usai memimpin rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat, Selasa (12/1/2021), mengatakan, masyarakat diharapkan menjalankan gaya hidup 5M. Tak lagi 3M.

“Sekarang ditambah dengan menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Ini agar penularan dan penyebaran Covid-19 tidak terus meroket, ” ujar Sekda.

Selain penerapan 5M, terang Hergunadi, kegiatan pada OPD jika tidak penting sekali untuk dilakukan secara WFH. Pengetatan prokes 5M ini akan dimulai dari semua OPD hingga desa.

”OPD wajib menerapkan prokes ketat agar dapat menjadi contoh kepada masyarakat. Jika OPD tertib maka masyarakat juga akan mencontoh. Kebijajan ini mendasar pada instruksi Mendagri dan keputusan Gubernur Jatim.”

Kebijakan PSBB tersebut berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.

Sesuai SE Pemkab Magetan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. Beberapa pembatasan pergerakan orang luar daerah Magetan, yang ingin ke Magetan wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, terutama hasil test antibodi, antigen atau TMC PCR.

Termasuk, pengaturan pemberlakuan pembatasan tempat kerja perkantoran dengan WFH 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Lalu, pembatasan kegiatan restoran dan rumah makan warung kafe untuk makan minum di tempat hanya 50 persen dari kapasitas hingga jam 21.00 wib.

Dan, pembatasan kegiatan tempat ibadah 50 persen dengan prokes ketat. Juga wisata tempat umum, kegiatan sosial budaya hajatan maksimal 50 persen. ”Untuk hajatan dilarang menyelenggarakan di dalam gedung atau ruangan. Pelaksanaan lomba keolahragaan atau sejenis dilarang yang berpotensi kerumunan,” terang Hergunadi seperti dikutip dalam surat edaran.

Tidak hanya itu, juga menjadikan kantor pemerintah sebagai crisis center penanganan Covid-19. Mengoptimalkan peran Posko Satgas Tugas penanganan corona virus disease 19 mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Dengan mengoptimalkan kampung tangguh, desa tangguh dan memperketat prokes.

Dan berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan secara persuasif kepada semua pihak berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dengan meningkatkan oprasi yustisi dan penegakan hukum secara koordinitif antaea Pol PP, Kepolisian dan TNI.

“Peraturan ini berlaku sejak hari ini Selasa tanggal 12 hingga 25 Januari 2021. Semuanya diminta peran aktif dalam pencegahan dan penularan Covid-19 denga tetap mentaati peraturan dan protokol kesehatan,”  jelas Sekda Hergunadi. (ar/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories