Takeran – Asyik main judi dadu, lima warga asal Madiun digelandang ke Mapolres Magetan. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran. Selain kelima “pemain”, pemilik rumah juga ikut ditangkap.
Kapolres AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu di Madigondo itu bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktivitas mereka.
“Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota. Didapati dan benar di teras rumah milik “D”, warga Madigondo Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu,” kata Rudy, Kamis (09/03/2023).
Dari keenam tersangka tersebut, salah seorang adalah bandar dadunya. Dia berinisial “JS” alias Gudik, 42, warga Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kemudian, polisi juga mengamankan pria berinisial AT, SB, PR warga Jiwan, Kab. Madiun dan PR warga Manguharjo Kota Madiun sebagai penombok. Dan tian rumah dengan inisial “D” warga desa Madigondo sebagai pemilik rumah,” terang kasatreskrim.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya karpet/banner alas tombokan, alat dadu serta uang tunai. Atas perbuatannya itu, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (mif/mk)