Magetan – Cerita pelarian terdakwa kasus pencabulan anak disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana dalam jumpa pers di Mapolres Magetan, Kamis (25/1/2024).
Di hadapan awak media Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa di Klaten, Jawa Tengah.
Setelah berhasil kabur dari ruang penahanan Pengadilan Negeri Magetan, terdakwa menemui teman dan saudaranya.
“Ada yang mau membantu ada yang tidak,” kata Kapolres.
Kemudian, salah satu teman terdakwa, ada yang mau membantu dan mengantarkan ke terminal.
“Yang membantu ini tidak tahu kalau yang ditolong berstatus terdakwa,” imbuhnya.
Terdakwa mengaku sebelum diantar temannya ke terminal, sempat semalam bersembunyi di semak-semak kali gandong.
“Setelah kabur itu, malamnya saya sembunyi di semak-semak di pinggir kali gandong, setelah itu saya ke rumah teman di Nitikan minta tolong dianter ke Terminal,” imbuhnya.
Terdakwa juga meminjam sejumlah uang untuk ongkos ke rumah guru spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah.
“Di Klaten itu, saya hanya mau minta petunjuk tentang masalah saya. Apa yang harus saya lakukan, kembali atau bagaimana. Kalau guru saya menyuruh kembali, saya akan kembali,” tambahnya.
Pelarian terdakwa hampir 36 jam kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan, terdakwa WW berhasil diitangkap tim Satreskrim Polres Magetan.
Terdakwa kabur dari PN Magetan, setelah sidang dengan membuka borgol dan melompat pagar.
Terdakwa adalah pelaku kasus pencabulan anak.(far/mk).