Mantan Bendahara PNPM Karas Didakwa Rugikan Negara Rp 3,4 M

Surabaya – Mantan Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas, ANRH didakwa telah menyalahgunakan wewenang pada jabatannya sehingga merugikan negara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023).

Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,4 Milyar dan melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.

Sidang perdana kasus PNPM Karas itu berlangsung sekitar 3 jam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Suarta. Terdakwa didampingi dua pengacara, yakni Ahmad Setiawan dan Erni Riptyaningsih.

“Kami tidak menyampaikan eksepsi. Sehingga, sidang ditunda untuk kemudian minggu depan masuk materi pemeriksaan saksi dari JPU. Dari pemeriksaan saksi-saksi ini, akan diketahui dalam kasus ini terjadi karena terdakwa sendirian atau tidak,” jelas Admad Setiawan, yang akrab dipanggil Wiryo itu, usai sidang.

Terdakwa yang menjadi tahanan rumah, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung balik Magetan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Korupsi PNPM Karas akan Ajukan PK

Magetan – Kuasa Hukum terpidana kasus korupsi Program Nasional...

Kejari Magetan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung soal Korupsi PNPM Karas

Magetan – Ini akhir dari perjalanan kasus Program Nasional...

Hot this week

Riyono Caping Desak BGN Jamin Serapan Telur Peternak untuk MBG

Jawa Timur – Peternak ayam petelur harus mendapatkan kepastian...

Dilirik Investor, Magetan Bakal Punya (lagi) Gedung Bioskop di Pasar Baru

Magetan – Investor melirik Gedung Kesenian Mahendra di Pasar...

Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Plt Ketua DPRD Magetan: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Sidoarjo – Di tengah prahara kasus dugaan korupsi Pokir,...

Idul Adha 2026, Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan Sembelih 8 Sapi dan 42 Kambing Kurban

Magetan — Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan melaksanakan...

Syuting Kelima ‘Reality Show’ TV Eropa di Indonesia, Tiga Kali Mampir Magetan

Magetan – Magetan punya daya tarik luar biasa bagi...

Terbaru

Riyono Caping Desak BGN Jamin Serapan Telur Peternak untuk MBG

Jawa Timur – Peternak ayam petelur harus mendapatkan kepastian...

Dilirik Investor, Magetan Bakal Punya (lagi) Gedung Bioskop di Pasar Baru

Magetan – Investor melirik Gedung Kesenian Mahendra di Pasar...

Idul Adha 2026, Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan Sembelih 8 Sapi dan 42 Kambing Kurban

Magetan — Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan melaksanakan...

Popular Categories