Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan mengingatkan tim kampanye untuk tak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.
Masa tenang yang berlangsung 3 hari, dan hari ini hari terakhir, Bawaslu Magetan juga mengimbau peserta pemilu, pelaskana kampanye, dan tim kapampanye mentaati aturan.
Selain kampanye, beberapa larangan yang diwaspadai saat masa tenang. Seperti, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, baik DPR, DPRD, DPD, atau pasangan calon.
“Atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, itu juga tidak boleh,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, M. Ramzi, Selasa (13/2/2024) dalam rilis yang diterima magetankita.com.
Sanksi pelanggaran itu, hukuman pidana penjara dan denda. Sesuai pasal Pasal 523 Undang-undang tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).
Masa tenang dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024, Bawaslu Magetan telah melakukan pembersihan Alat Pegara Kampanye (APK).
“Sesuai aturan, masa tenang harus bebas dari APK, karena pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye,” kata Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho Syaifullah, Senin (12/02/2023).
Pembersihan APK dilakukan sejak minggu (11/02/2023) kemarin. Bawaslu bersama jajaran di tingkat kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Keluarahan Desa (PKD) bergerak membesihkan APK di wilayahnya masing-masing.
“Ada yang dibersihkan oleh Bawaslu dan jajarannya, ada juga yang dibersihkan oleh peserta pemilu sendiri,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Magetan, Purwanto di sela-sela penertiban APK di wilayah Kota Magetan, Senin (12/02/2023).
Bawaslu tidak sendirian, akan tetapi juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat. (far/mk)