Jumat, 19 April 2024

Mau Edarkan Pupuk Palsu, Tiga Warga Ngariboyo Dibekuk Polisi

Share:

Magetan – Belum sempat mengedarkan pupuk palsu, tiga orang dibekuk polisi. Ketiganya ditangkap di jalan persawahan di Dusun Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

Ketiga warga tersebut berinisial SR, 36 tahun, warga Desa Selotinatah RT. 06/ RW. 02 Kec. Ngariboyo. Kemudian, MZ, 39, warga RT. 021 RW. 05 Desa Sumbertanggul, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto. Terakhir, pria 49 berinisial UHS juga dari Desa Sumbertanggul.

“Pelaku mendatangkan pupuk palsu yang dikemas dengan kemasan pupuk Phonska
bersubsidi dari Kabupaten Mojokerto. Kemudian djual di wilayah Magetan. Harga lebih mahal dari harga aslinya, Rp 165.000 ribu tiap zak,” ujar Kapolres AKBP Muhammad Ridwan saat press rilis di Mapolres. Kamis (15/09/2022).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto menambahkan, dari ketiga tersangka telah diamankan barang bukti 50 karung berisi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang diduga palsu. Tiap karung berisi 50 kilogram, total semua ada 2.500 kilogram pupuk.

Disita pula, mobil pikap merk Mitsubishi L300 Nopol DK 8814 QK. Juga disita satu unit alat mesin penjahit karung, satu HP dan 84 karung polos bekas pupuk. Serta 16 karung bekas pupuk NPK Phonska.

Ketiga tersangka itu ditangkap polisi Minggu 21 Agustus 2022. Mereka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen jo pasal 53 KUHP.

Juga dikenakan pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Dan pasal 113 UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan junto pasal 53 KUHP.

“Pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” terang kapolres. (mif/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

━ berita terkait

639
Bupati Magetan 2024-2029 Pilihan Anda

━ berita terbaru