Magetan – Saat ini bukan masa kampanye Pemilu 2024. Melainkan, masa sosialisasi Pemilu 2024. Sosialisasi bisa dilakukan peserta pemilu, yakni partai politik.
Penggagas LoGoPoRI (Local Government and Political Research Institute) Magetan, Muries Subiyantoro mengatakan, berdasarkan PKPU 15, tidak boleh ada poster, reklame atau baliho yang dipasang oleh caleg.
“Idealnya, semua baliho atau reklame yang banyak terpasang sekarang di jalan-jalan protokol harus diturunkan. Masalahnya, ada tidak keberanian Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkan itu,” katanya, Jumat (6/10/2023).
Guru yang pernah menjadi Ketua Bawaslu Magetan itu mencontohkan di beberapa tempat sudah dilakukan pembersihan alat peraga yang dipasang caleg.
”Kita lihat kan, ada Bawaslu dan Satpol PP yang berani menegakkan aturan seperti di Jakarta, dan beberapa daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ketika mereka melakukan penertiban ya tidak ada yang protes karena benar,” ungkapnya.
Menurut Muries yang bisa melakukan sosialisasi pada tahapan saat ini adalah peserta pemilu, berarti partai politik. Karena itu, dia mengimbau semua pihak untuk menahan diri, dan menaati tahapan pemilu agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran pemilu.
“Bendera parpol justru boleh. Mari ikuti aturan, tahapan kampanye itu November hingga jelang coblosan,” katanya. (far/mk)