Magetan – Hati nurani Dedi Sulistiyono (35), warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat sudah mati. Pasalnya, bapak yang bekerja sebagai tukang eskrim tersebut tega menghajar MDS (9), anak kandungya sendiri.
Bukan tanpa alasan, Dedi menganiaya anaknya lantaran si anak tidak berhasil meminta uang kepada ibu korban, istri tersangka yang bekerja menjadi TKW.
Dari perbuatannya, MDS harus dilarikan ke Rumah Sakit Sayidiman Magetan untuk menjalani operasi karena luka dalam dan luka di kepala yang dialami.
“Tersangka emosi karena si anak gagal meminta uang kepada ibunya yang bekerja di luar negeri. Untuk melampiaskan emosinya, tersangka memukul serta menendang korban yaitu anak kandungnya sendiri,” jelas Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan saat conferensi press di halaman mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).
Mirisnya lagi, perbuatan tersangka bukan kali pertama dilakukan. Melainkan sudah beberapa kali. Namun, penganiayaan yang dilakukan tersangka pada Senin (2/10/2023) kemarin sangat parah hingga korban harus dioperasi.
“Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Magetan. Hasil dari pemerikasaan, MDS mengalami gegar otak dan pendarahan di perut yang harus dilakukan operasi,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk tersangka kita kenakan dua pasal dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dengan 30 juta. Dan dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak 100 juta. Karena tersangka adalah orang tua korban sendiri, pidana akan ditambah sepertiga,” pungkas Kapolres. (rud/mk)