Magetan – Protes pada rekrutmen perangkat desa masih terjadi. Setelah Desa Sundul, beberapa waktu lalu, kini tetangganya, yakni Desa Pragak, Kecamatan Parang.
Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Magetan, Eko Muryanto, menyayangkan masih ada kisruh pada rekrutmen perangkat desa di Parang, Magetan.
Apalagi, dua kasus ketidakpuasan terhadap proses rekrutmen itu, jauh hari dari masa sengketa yang diatur Perbud No. 48 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Kebetulan pada dua desa ini, saya tidak mendapat pemberitahuan. Meskipun, tidak wajib, sebaiknya desa yang akan melakukan rekrutmen perangkat bisa memberitahukan ke kami. Saya juga kaget kalau kemudian ada masalah. Sundul diprotes sebelum pelantikan, dan Pragak malah sesudah pelantikan,” ungkap Eko, Kamis (14/04/2021).
Menurut Eko, hal ini bisa dihindari kalau tahapan dan sosisalisasi dijalankan dengan baik sesuai Perbud.
Dalam Perbup diatur, protes terhadap pengisian perangkat desa, yakni 1 x 24 jam. Lalu, pengaduan bisa deiteruskan ke kepala desa yang diberi waktu menyelesaikan paling lama 2 hari. Setelah itu, Camat bisa menfasilitasi penyelesaian masalah. Camat yang menetukan ujian bisa diulang atau tidak.
“Karena itu, setelah kasus Sundul, saya sudah kumpulkan semua Camat agar menjalankan tahapan dengan benar sesuai Perbup agar bisa meminimalisir protes. Jalankan tahapan dan sosialisasi dengan matang,” katanya.
Eko menjelaskan secara normatif pengaduan permasalah pada rekrutmen perangkat desa ada mekanismenya.
“Perangkat desa ini memang sedang diminati. Tidak mungkin juga tidak ada protes karena ada subyektivitas, misalnya loh kok itu yang jadi. Makanya, semua harus sesuai aturan,” paparnya.
Tertutupkah, semua mekanisme masalah rekrutmen setelah pelantikan? Menurut Eko, masih ada mekanisme menggugat ke pengadilan.
“Yang digugat secara PTUN, ya SK pengangkatan perangkat desanya. Magetan pernah ada yang sampai pada tahap ini,” pungkas Eko. (far/mk)