Sabtu, 14 Desember 2024

Paguyuban Seniman Minta Ada Kelonggaran

Magetan – Setelah sempat “sambat” DPRD, paguyuban seniman di Magetan bertemu dengan Bupati Suprawoto. Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat pendapa Surya Graha Rabu, 24 Maret 2021.

“Kami berharap dari PSBB menjadi PPKM berskala mikro ini ada kelonggaran untuk mengadakan pertunjukan,” ujar Ketua Paguyuban Seniman Magetan, Widodo.

Menurut dia, dengan kelonggaran tersebut, pekerja seni bisa lagi aktif bekerja dengan mengedepankan protokol kesehatan. Roda perekonomian bisa kembali bangkit.

“Kami berharap adanya keselarasan dan keseragaman aturan antara pemerintah desa/kelurahan satu dengan lainnya. Sehingga kami dalam bekerja mendapatkan kepastian aturan,” tutur Widodo.

Hadir dalam audiensi, Bupati Suprawoto didampingi Asisten I Venly Tomy Nicholas, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Joko Trihono, Kepala Dinas Kesehatan Hari Widodo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Muryanto, serta Satgas Covid-19.

Bupati meminta maaf kepada pelaku seni di Magetan. Sebab, seni itu harus disalurkan dan diwadahi oleh pemerintah. Tetapi, adanya Covid-19 ini harus tertunda.

Terutama, terkait optimalisasi gedung kesenian Tripandita, yang oleh Suprawoto ingin difungsikan. “Tiap hari Sabtu-Minggu ada pentas seni, tetapi karena pandemi Covid maka semua jadi tertunda,” kata bupati.

Dengan adanya pertunjukan kesenian, diharapkan bisa membuat Magetan menjadi kota yang hidup. “Kami berupaya berbagai cara untuk memberi ruang kepada pelaku seni. Salah satunya halaman perpustakaan digunakan sebagai tempat pertunjukan agar anak anak penggiat sastra bisa pentas di sana.”

Asisten I Venly Tomy Nicolas mengatakan “Kami tidak melarang adanya pekerja seni untuk menyalurkan bakatnya. Boleh-boleh saja tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Mari kita saling menjaga keselamatan kita bersama,” tutur Venly.

Ia berharap pekerja seni ini dapat membantu menyosialisasikan dan menjalankan prokes dengan baik saat acara berlangsung. Dan kami bersepakat membuat SOP dengan Disparbud untuk pagelaran kesenian/pertunjukan dengan prokes dan pembatasan yang sesuai aturan. (ant/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Tentang Kami

Dari POJOK SelosariJikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Ada Gugatan ke MK, KPU Magetan Belum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada

Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum...

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories