
Magetan – Selangkah lagi, terbentuk atau tidaknya usulan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Perumdam Lawu Tirta Magetan. Ini setelah dua fraksi, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem, mengusulkan pembentukan pansus. Bahkan, usulan kedua fraksi tersebut telah melewati rapat paripurna dewan.
“Pada rapat paripurna tanggal 29 Desember (29/12/2022) kemarin, sudah kami bacakan surat usulan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Nasdem tentang Pansus Perumdam Lawu Tirta,” kata Ketua DPRD Magetan, Sujatno, Senin (2/1/2023).
Informasi yang diterima www.magetankita.com hingga saat ini, sudah empat fraksi (PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar dan PKB) yang telah mengirimkan surat. Isi surat berupa persetujuan adanya Pansus PDAM berikut nama-nama anggota fraksi yang diutus duduk di Pansus. Sedangkan empat fraksi lain belum mengirim surat.
“Nanti akan ada paripurna selanjutnya. Yang agendanya kurang lebih persetujuan pembentukan Pansus, dan penyusunan keanggotaan Pansus. Kalau ketua dan unsur pimpinan itu kan hanya mengorganisasi,” terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Sujatno, dua fraksi dinilai cukup untuk mengusulkan pembentukan Pansus Perumdam Lawu Tirta. Setelah itu, pada rapat paripurna membutuhkan persetujuan dari 50 + 1 dari wakil rakyat.
“Ketika Pansus bekerja juga didampingi staf atau tenaga ahli. Dan, menurut saya, adanya Pansus PDAM ini adalah hal yang lumrah dari sebuah dinamika demokrasi,” ungkap Sujatno.
Pansus sendiri secara umum terdiri dari 15 anggota. Ini terdiri dari utusan delapan fraksi di dewan. Pansus memiliki masa kerja enam bulan. Keberadaan Pansus membutuhkan persetujuan dalam paripurna dewan.
“Pada prinsipnya, pansus itu sebuah mekanisme yang ada di dewan. Jadi, menurut saya, biasa saja dalam menyikapinya. Kalau ada prokontra itu sesuatu yang wajar,” ucap Ketua DPRD Magetan, Sujatno.
Ketua Fraksi Amanat Persatuan, Dwi Ariyanto, mengaku bahwa Pansus Perumdam Lawu Tirta masih menunggu keputusan paripurna DPRD. “Ini menunggu jadwal paripurna,” kata Dwi. (mif/mk)