Magetan – Apa jawaban Bawaslu Magetan terkait makin maraknya baliho atau reklame caleg di jalan-jalan protokol kota Magetan yang melanggar Peraturan KPU nomor 15?
Bawaslu Magetan mengaku telah mengirim surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk menaati aturan. Dilarang memasang atribut kampanye di luar waktu kampanye.
“Kami sudah kirim surat imbauan itu,” kata Ketua Bawaslu Magetan, Kilat Adinugroho, Minggu (8//10/2023).
Kilat menjelaskan ada dua hal isi surat imbauan yang dikirim ke parpol, pertama agar parpol melakukan pendidikan politik sesuai peraturan perundang-undangan pada tahapan sosialisasi ini. Kedua, pimpinan parpol atau parpol tidak memasang alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye sesuai ketentuan, dan bila terpasang diimbau untuk menertibkan.
“Belum diatur adanya sanksi memang bagi pelanggaran di tahapan sosialisasi. Sehingga, ini menjadi ranah pemkab melalui satpol pp untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan reklame di peraturan daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penggagas LoGoPoRI (Local Government and Political Research Institute) Magetan, Muries Subiyantoro mengatakan, berdasarkan PKPU 15, tidak boleh ada poster, reklame atau baliho yang dipasang oleh caleg.
“Idealnya, semua baliho atau reklame yang banyak terpasang sekarang di jalan-jalan protokol harus diturunkan. Masalahnya, ada tidak keberanian Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkan itu,” katanya. (far/mk)