Partai Politik yang Kritisi Usulan 3 Skema Dapil KPU Magetan Terus Bertambah, PAN Magetan: Jangan Dipaksakan

Magetan – Kritik terhadap 3 skema rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang dibuat KPU Magetan, terus mengalir.

PAN Magetan juga menyampaikan usulan 3 skema rancangan yang dibuat KPU Magetan, merupakan hal yang tidak perlu, dan tidak memiliki urgensi.

“Betul bahwa ada pijakan pasal 1995 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi. Namun, ada 3 hal yang seharusnya dijelaskan KPU Magetan terlebih dahulu, sebelum merilis usulan 3 skema rancangan itu,” jelas Ketua PAN Magetan, Dwi Ariyanto, Jumat (25/11/2022).

Menurut Mas Iwul, panggilan akrabnya, ketiga hal itu, antara lain, soal dinamika wilayah, dinamika jumlah penduduk, dan tidak terpenuhinya prinsip-prinsip penataan dapil.

Iwul mengatakan pada sisi dinamika wilayah, tidak terjadi pemekaran, atau wilayah yang hilang karena bencana. Pun soal dinamika penduduk. Tidak ada pertumbuhan atau pengurangan penduduk yang signifikan, seperti bertambah menjadi 12 kursi per dapil atau berkurang 3 kursi di setiap dapil karena dinamika penduduk.

“Yang terakhir soal tidak terpenuhinya, prinsip penataan dapil. Saya pastikan tidak terjadi karena prinsip ini bukan barang baru karena sudah diatur dan menjadi landasan Pemilu 2019 hingga saat ini,” imbuhnya.

Dwi Ariyanto menegaskan KPU Magetan tidak perlu memaksakan perubahan dapil. Menurut dia, daerah lain tidak mengajukan usulan perubahan, karena soal tidak terpenuhinya tiga hal tadi.

“Justru, usulan yang baru ini, tidak memenuhi prinsip kesinambungan. Kami memahami tugas KPU, dan kami akan memberikan tanggapan dan masukan sebelum diuji publik,” katanya.

Ada 3 skema rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang dibuat KPU Magetan. Tiga skema rancangan ini mulai disosialisasikan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, mulai Rabu (23/11/2022). Rencananya, sosialisasi itu sampai 6 Desember 2022 mendatang. Selain itu, juga akan dilakukan uji publik. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

KPU Magetan Tetapkan Pasangan Nanik-Suyat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Magetan — Babak baru dalam sejarah politik Kabupaten Magetan...

Jumat di Sarangan, KPU Magetan akan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Magetan

Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi...

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories