Magetan – Kritik terhadap 3 skema rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang dibuat KPU Magetan, terus mengalir.
PAN Magetan juga menyampaikan usulan 3 skema rancangan yang dibuat KPU Magetan, merupakan hal yang tidak perlu, dan tidak memiliki urgensi.
“Betul bahwa ada pijakan pasal 1995 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi. Namun, ada 3 hal yang seharusnya dijelaskan KPU Magetan terlebih dahulu, sebelum merilis usulan 3 skema rancangan itu,” jelas Ketua PAN Magetan, Dwi Ariyanto, Jumat (25/11/2022).
Menurut Mas Iwul, panggilan akrabnya, ketiga hal itu, antara lain, soal dinamika wilayah, dinamika jumlah penduduk, dan tidak terpenuhinya prinsip-prinsip penataan dapil.
Iwul mengatakan pada sisi dinamika wilayah, tidak terjadi pemekaran, atau wilayah yang hilang karena bencana. Pun soal dinamika penduduk. Tidak ada pertumbuhan atau pengurangan penduduk yang signifikan, seperti bertambah menjadi 12 kursi per dapil atau berkurang 3 kursi di setiap dapil karena dinamika penduduk.
“Yang terakhir soal tidak terpenuhinya, prinsip penataan dapil. Saya pastikan tidak terjadi karena prinsip ini bukan barang baru karena sudah diatur dan menjadi landasan Pemilu 2019 hingga saat ini,” imbuhnya.
Dwi Ariyanto menegaskan KPU Magetan tidak perlu memaksakan perubahan dapil. Menurut dia, daerah lain tidak mengajukan usulan perubahan, karena soal tidak terpenuhinya tiga hal tadi.
“Justru, usulan yang baru ini, tidak memenuhi prinsip kesinambungan. Kami memahami tugas KPU, dan kami akan memberikan tanggapan dan masukan sebelum diuji publik,” katanya.
Ada 3 skema rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang dibuat KPU Magetan. Tiga skema rancangan ini mulai disosialisasikan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, mulai Rabu (23/11/2022). Rencananya, sosialisasi itu sampai 6 Desember 2022 mendatang. Selain itu, juga akan dilakukan uji publik. (far/mk)