Magetan – Pengadilan Negeri Magetan akan membangun pagar besi di depan ruang tahanan. Antara pagar besi itu pintu ruang tahanan akan dijaga petugas.
Itu hasil keputusan rapat Pengadilan Negeri Magetan, setelah peristiwa kaburnya terdakwa dari ruang tahanan pengadilan.
“Kami akan bangun pagar besi, sehingga pengunjung tidak bisa berinteraksi langsung dengan tahanan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dian Lismana Zamroni, Rabu (24/1/2023).
Dian Lismana mengatakan peristiwa kaburnya terdakwa dari ruang penahanan di pengadilan negeri menjadi evaluasi untuk meningkatkan pengamanan.
“Kami melihat memang termasuk dari cctv, penguncian ruang tahanan hanya menggunakan borgol. Dan, pelaku dengan alat membuka borgol,” jelasnya.
Menurut Dian Lismana pengadilan hanya menyediakan tempat untuk penahanan. Penahanan dilakukan oleh pihak kejaksaan, dengan SOP, 2 petugas dari kepolisian, 3 dari kejaksaan.
“Kemarin, terdakwa Wisnu sudah selesai sidang. Dan, kembali ke ruang penahanan. Pada saat kami sedang bersidang tahanan tersebut kabur,” ungkapnya.
Satu terdakwa yang dititipkan Rutan Magetan kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).
Terdakwa berhasil membuka gembok ruang tahanan di pengadilan. Peristiwa itu, terjadi setelah terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pukul 11.20 WIB.
Tahanan yang kabur itu, sedang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SMP hingga hamil. (far/mk)