Magetan – Setahun vakum akibat wabah pandemi Covid-19, para pelaku seni di Magetan “wadul” DPRD setempat. Komunitas isor terop tersebut, sambat wakil rakyat lantaran selama musim Corona nyaris tidak ada hajatan.
Kalau toh ada hajatan, dengan pembatasan-pembatasan berdasar aturan pemerintah, termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang wajib menghormati protokoler kesehatan Covid-19. Juga acara hiburan belum boleh digelar saat ada hajatan.
Puluhan seniman dan seniwati tersebut diterima Komisi B DPRD yang dipimpin ketua komisi, Hari Gitoyo. Turut dalam audiensi pada hari Senin (8/3/2021) itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Joko Trihono dan Kepala Pelaksana BPBD, Ari Budi Santosa.
“Ada hajatan kok hiburan belum boleh. Padahal, kita juga siap dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Menik, pelaku seni di Magetan diwawancarai media.
Itulah sebabnya, saat wadul dewan, komintas isor terop tersebut meminta kepada Pemkab Magetan agar mengizinkan kembali aktivitas hiburan dalam hajatan. Mereka juga siap menaato protokol kesehatan tentang Covid-19.
Difasilitasi Komisi B DPRD diperoleh keputusan bahwa acara hiburan saat hajatan dibolehkan. Tapi, dengan persyaratan sudah mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19.
Sejumlah syarat lain adalah desa atau tempat pelaksanaan hajatan berada dalam zona kuning atau hijau. Undangan juga dibatasi dan menjaga jarak, termasuk taat pada protokol kesehatan Corona.
Ketua Komisi B DPRD, Hari Gitoyo, menandaskan di masa PPKM Mikro terkait upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19, dibolehkan atau tidak hiburan dalam hajatan tersebut, tergantung Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. “Diharapkan, yang akan memiliki hajat, intens koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa,” ujar Hari Gitoyo. (ant/mk)