Rabu, 30 April 2025

Pemkab Magetan Canangkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di 2024

Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mencanangkan, Tahun 2024, persentase angka kemiskinan ekstrem di Magetan nol persen. Ini menjadi komitmen Bupati Suprawoto dan Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti.

Berdasar kriteria Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, masyarakat miskin esktrem adalah warga yang memiliki penghasilan Rp322.000 per bulan.

Dengan penghasilan tersebut di atas, tentu hanya cukup memenuhi kebutuhan makan keluarga. “Nah, masyarakat yang termasuk kriteria miskin ekstrem ini banyak yang tidak memperoleh bantuan,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan (Bappeda) Pemkab Magetan, Elmy Kurnianto Widodo. Selasa (29/11/2022).

Menurut Elmy, yang menjadi cepat masuk kategori miskin ekstrem itu dari sisi pengeluaran non pangan. Yang menarik, pengeluaran non pangan salah satunya adalah untuk membeli rokok.

“Belanja non pangan rokok ini fenomena menarik. Jadi yang dikatakan miskin ekstrem itu adalah yang pengeluaran hariannya di bawah atau sama dengan batas, Rp 322 ribu,” imbuh Elmy.

Untuk soal pangan, menurut dia, yang membuat kompisisi masuk kemiskinan ekstrem adalah nilai atau nominal makanan yang rendah. “Maaf, misal, ketika disurvei itu ditanya makanan, lalu jawabnya sega lawuh bothok. Sekali lagi, maaf, ini nilainya kan rendah,” ucap dia.

Berpijak dari situlah, Pemkab Magetan membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Tim melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait.

Dari data tahun 2021, angka kemiskinan di Magetan tercatat 10,66 persen, atau 67.750 orang berstatus miskin dengan berbagai klasifikasi. Melalui TKPK, dinas terkait harus memprioritaskan program bagi warga yang masuk kategori miskin ekstrem.

Seperti, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, mempunyai program rumah tidak layak huni (RTLH) yang menyasar kelompok sasaran kategori miskin ekstrem.

Kemudian, penerima bantuan iuran daerah (PBID) juga wajib diarahkan pada kelompok tersebut. “Termasuk, jaminan kesehatan daerah juga diprioritaskan untuk mereka,” terang Elmy.

Menurut Bupati Suprawoto, angka kemiskinan ekstrem di Magetan sebanyak 9,3 ribu jiwa tersebut, didominasi kalangan petani. Ini jika rerata lahan petani pada kisaran 0,2 hektare. Sehingga, petani di Magetan dengan kepemilikan lahan seperti itu, masuk kategori miskin ekstrem.

“Tentang kepemilikan lahan oleh petani yang sempit, harus ada upaya lain untuk menangani. Misalnya intensifikasi lahan pertanian. Juga penggunaan teknologi pertanian yang modern. Ini penting untuk sektor pertanian sekaligus mendongkrak kesejahteraan petani,” ungkap Bupati Suprawoto.

Selain itu, keterlibatan generasi muda juga dinilai penting untuk pertanian. Generasi muda lebih cakap mengoperasionalkan alat pertanian modern. ‘’Dengan generasi muda, kelembagaan pertanian juga akan lebih tertata,’’ terang bupati.

Menurut Wabup Nanik, angka kemiskinan ekstrem tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Magetan. Akan tetapi ada titik target penanganan yang menjadi fokus Pemkab Magetan.

Yakni, Kecamatan Panekan yang memiliki rasio paling tinggi. ”Desa Jabung, Ngiliran, Panekan, Turi, dan Sidowayah. Itu nanti yang kita tanggani pertama di Magetan. Sebab, yang paling tinggi di Panekan,” jelas Wabup. (par/mif/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories