Senin, 28 April 2025

Pemkab Magetan Didesak Serahkan Pengelolaan Dana Bergulir yang dikelola OPD ke BPRS

Magetan – Pemkab Magetan didesak untuk menyerahkan pengelolaan dana bergulir pada PT. BPR Syariah Magetan (perseroda). Dana bergulir yang dibiayai APBD Magetan itu, saat ini, berada dan dikelola sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Terlebih lagi, hal tersebut juga diatur dalam Perda No. 04 Tahun 2020. Di mana, dalam pasal 6 ayat 2, disebutkan bahwa pelaksanaan dana bergulir bisa bekerja sama dengan lembaga keuangan milik pemerintah daerah.

“Tapi, perlu pengkajian tentang pengalihan dana bergulir dari OPD ke BPRS. Menurut saya, kalau pengelolaannya di BPRS, saya nilai tepat,” ujar anggota Komisi C DPRD setempat, Dwi Ariyanto, Sabtu (05/03/2022).

Politisi yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional Magetan itu, mencontohkan dana bergulir bongkar ratoon, sapi kereman, KUKM UPPKS serta program lainnya yang dikelola OPD. Jika dikumpulkan tentu jumlahnya miliaran.

“Coba nanti kami usulkan di tingkatan Komisi C untuk rapat bersama eksekutif guna inventarisasi aset dana bergulir di Pemkab Magetan,” tutur dia.

Jika ide ini bisa dilakukan, kata Dwi, pemkab dan BPRS lebih bisa meminimalisasi pergerakan rentenir. Dan lagi, hal tersebut sejalan dengan salah satu visi serta misi pendirian Perseroda PT BPRS. “Sehingga, cover area BPRS dalam memberikan permodalan yang lunak pada masyarakat jangkauannya bisa lebih luas,” terang Dwi.

Direktur Utama PT BPRS Magetan, Endah Kundarti berprinsip mendukung usulan anggota Komisi C DPRD, Dwi Ariyanto. Namun, semua diserahkan pada Pemkab Magetan, selaku pemangku kebijakan.

“Pada prinsipnya kami siap. Tentu, kami akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah jika dipercaya mengelola program tersebut,” ujar Endah. (ant/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories