Magetan – Bawaslu Magetan akan menelusuri kasus dugaan perusakan baliho milik calon legislatif.
“Ada laporan atau tidak ke kami, akan kami telusuri karena ada yang disampaikan ke publik melalui media,” kata Ketua Bawaslu Magetan, Kilat Adinugroho, Selasa (23/1/2024).
Menurut Kilat, informasi di media juga menjadi bahan temuan bagi Bawaslu untuk mengecek di lapangan.
Kilat memastikan perusakan baliho milik caleg merupakan tindak pidana pemilu. Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, mengaku seminggu ini mendapat laporan alat peraga kampanyenya dirusak. Terdiri atas, baliho tanda gambar dirinya, banner Capres Ganjar Pranowo dan baliho HUT ke-51 PDI Perjuangan.
“Milik saya ada 5. Baliho Ganjar banyak sekali. Ada yang lebih menyakitkan, yakni perusakan terhadap baliho HUT ke-51 PDI Perjuangan serta pengambilan bendera partai,” kata Caleg Nomor Urut 3 untuk DPRD Provinsi Jawa Timur itu, Minggu (21/1/2024).
Diana Sasa mengecam aksi vandalisme terhadap alat peraga kampanye miliknya. (far/mk)