Magetan – Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPPLPT) menyerahkan pengelolaan aset kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Magetan.
Penyerahan dilakukan bersamaan Saresehan HUT ke-76 PGRI dan Hari Guru Nasional di Pendapa Surya Graha Magetan. Aset berupa tanah seluas 2.600 m2 di Jl Tripandita Magetan tersebut berstatus hak guna bangunan (HGB).
“Dulu, di Magetan ada perguruan tingginya. Sekarang sudah tidak ada. Kemudian, asetnya diserahkan pada PGRI Magetan untuk dikelola,” kata Ketua PGRI, Sundarto Selasa (21/12/2021).
Sebagai ketua PGRI, Sundarto merasa terharu dengan penyerahan pengelolaan aset YPPLPT pada PGRI tersebut. “Akan kami kelola sebaik-baiknya aset YPPLPT yang dipercayakan pada kami. Semoga ini menjadi amal jariyah yang mengalir,” ucap Sundarto.
Tidak hanya itu, saat ini, PGRI tengah melakukan pendataan aset di Magetan. Terbaru, PGRI melakukan upaya hukum atas dugaan penjualan aset tanah dan gedung SMK PGRI di jl Raya Maospati-Ngawi, di Gulun.
Di Desa Gulun tersebut, terdapat tanah seluas 3293m2 dan luas bangunan 956 m2. Aset tersebut milik YPLP Dikdasmen PGRI Magetan yang ditengarai dijual oleh salah seorang pendiri sekolah SMK/STM PGRI Maospati. Sebelumnya, PGRI telah melakukan upaya kekeluargaan lewat mediasi. Tapi, belum ada titik temu. (ant/mk)