Magetan – Masih ingat dengan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara KPK dengan Pemkab Magetan, 11 September 2025 lalu?
Salah satu yang disorot dalam upaya Mitigasi Risiko Korupsi terkait tata Kelola pemeritahan di Magetan adalah mengenai Pokir atau Pokok Pikiran DPRD Magetan.
Dalam forum itu, KPK menemukan indikasi ‘penjatahan’ lintas daerah pemilihan (dapil) yang tidak sesuai dengan kertas kerja Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada pokir.
Pokir ini diusulkan tanpa dokumen reses sah sehingga tampak dibuat-buat serta tidak merefleksikan kebutuhan masyarakat.
Data SIPD juga menunjukkan ketidaksesuaian antara pokir dan anggaran serta kertas kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari 1.614 usulan Pokir 2024, terdapat lonjakan anggaran signifikan mencapai Rp23 miliar dari usulan awal sebesar Rp76 miliar.
“Pokir harus menjaring aspirasi masyarakat yang termarjinalkan, yang tidak tercakup program daerah. Tapi, per dewan justru mengajukan usulan dan masalah yang dibuat-buat. Misalnya, pengadaan sarpras dengan alasan belum mempunyai sarpras. Ini tidak memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi waktu itu.
Dalam Rancangan APBD 2026, Pokir ditiadakan, diganti dengan ‘Sinergitas’. Kabarnya, program sinergitas yang disodorkan eksekutif tak mendapat dukungan penuh dari dewan.
Ada yang setuju dengan mengambil program sinergitas itu, ada yang tidak setuju. Dari 45 anggota dewan, sebanyak 20 anggota DPRD Magetan tak mengambil program sinergitas ini.
Sejumlah anggota dewan yang setuju, juga sebaliknya yang tidak setuju belum mau berkomentar. (far/mk)
