Magetan – Gara-gara menebang pohon kayu sono keling peneduh pinggir jalan Twinroad Jl Raya Maospati-Sukomoro, 11 orang dibekuk polisi. Sementara, tiga lainnya menjadi buron tim Satreskrim Polres Magetan.
“Dari pemeriksaan sementara, pencurian kayu sono keling ini sudah direncanakan. Ke-14 pelaku berangkat menggunakan truk dari Saradan,” kata Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, saat rilis di Mapolres, Jumat (04/02/2022).
Ceritanya, ke-14 pelaku tersebut berangkat dari Saradan malam hari. Sasarannya pohon kayu sono keling di tepi jalan Jalan Raya Sukomoro-Maospati, Desa Bulu, Kec. Sukomoro, Magetan. Kayu yang diincar tersebut tersebut milik DPU Bina Marga Pemprov Jawa Timur.
Sampai di TKP, seseorang berinisial S memerintahkan, ke-11 pelaku turun dari truk. Lalu ditunjuklah pohon sono keling yang akan ditebang.
Setelah itu, proses pemotongan pohon sono keling dilakukan oleh ke-11 orang yang saat ini diamankan polisi. Sedang tersangka berinisial S, I, dan Y bertugas mengawasi keadaan dari jauh.
Saat para tersangka memotong pohon itu, ada warga yang melihat aksi di Jl Raya Sukomoro ini. Lantaran curiga menyaksikan ada yang memotong pohon ramai-ramai di malam hari, kemudian melapor pada piket Reskrim, SPKT dan Resmob Polres Magetan.
“Petugas berhasil mengejar dan mengamankan 11 orang. Untuk tersangka S, Y dan I melarikan dan masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Budi.
Dari pengakuan tersangka, aksi mereka ini baru kali pertama dilakukan. Saat ini, polisi sedang memburu tiga orang tersangka yang kabur dan juga penadahnya. “Hasil pemeriksaan, kayu tersebut sudah ada yang memesan.” (ant/mk)