Magetan – Hati-hati ketika kartu Anda tertelan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik bank manapun. Kemudian, ada orang yang menawarkan bantuan dengan mengaku bisa mengeluarkan kartu yang tertelan tersebut. Bisa-bisa, Anda sudah masuk perangkap tindak kejahatan.
Seperti yang diamankan tim Satuan Reskrim Polres Magetan. Tiga tersangka pembobol kartu ATM dengan modus menempatkan korek api kayu pada slot kartu pada mesin Anjungan Tunai Mandiri, dibekuk polisi.
Mereka adalah Jumadi, 43 tahun, warga Montongsari, Kec. Weleri, Kab. Kendal. Lalu, M. Sunandar, 40 tahun, warga Tambakrejo, Kec. Patebon, Kab. Kendal dan Diah Rosita Isnaini, 22 tahun, warga Karangmulyo, Kec. Pengandon, Kab. Kendal.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama saat rilis di Mapolres pada Sabtu (27/6/2020) menjelaskan, modus kelompok ini memodifikasi mesin ATM dengan menempatkan korek api kayu pada slot kartu.
Saat korban memasukkan kartu di mesin, kartu ATM seolah-olah tertelan. Korban yang kebingungan kemudian didatangi tersangka yang menawarkan pertolongan. Dengan modus memberikan bantuan, pelaku meminta korban memasukkan PIN kartu.
“Pelaku membantu korban dengan cara mengajari korban untuk ATM yang tertelan dengan meminta untuk memasukkan PIN. Pelaku mencatat dan mengirimkan nomer PIN korban ke rekannya yang menunggu di mobil sambil mengawasi keadaan,” ungkap Kasat Reskrim saat rilis kepada wartawan.
Begitu tiga kali kartu tidak keluar, korban diminta untuk melapor kepada pihak bank. Usai korban meninggalkan mesin ATM, pelaku kemudian masuk lagi ke dalam mesin untuk mengambil kartu korban dengan gergaji besi dan mencongkelnya.
“Setelah berhasil mendapatkan kartu korban, pelaku kemudian menguras rekening bank dengan cara mentranfer ke rekening pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah uang, buku tabungan, kartu ATM, serta gergaji besi untuk mencongkel. Selain itu, sebuah mobil untuk operasional kejahatan mereka.
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.
Peristiwa pengungkapan pembobolan ATM ini bermula dari laporan Bank Jatim dari nasabah yang merasa kehilangan saldo tabungan. Nasabah pada saat melakukan penarikan, kartu ATM-nya tertelan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak bank, ATM tidak ditemukan di dalamnya. Saat dilakukan pengecekan mutasi rekening, saldo berpindah ke rekening pengguna lain.