Jumat, 4 Oktober 2024

Polres Magetan Berhasil Tangkap Petugas Covid-19 Gadungan, Diana Sasa Sampaikan Apresiasinya

Magetan – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus penipuan yang berkedok petugas vaksin Covid-19. Polisi telah menangkap pelaku yang meresahkan itu.

Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Amaliyah Verawatiningsih menyampaikan apresiasi atas kesigapan melakukan kerja investigasi kasus ini hingga dapat mengungkap dan menangkap pelaku.

“Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku. Situasi kita sedang sama-sama sulit akibat pandemi. Jangan mendulang di air keruh,” katanya, Selasa (07/12/2021)

Bagi masyarakat, Diana Sasa, panggilan akrabnya, agar selalu waspada terhadap aksi-aksi orang tidak dikenal yang bertamu ke rumah.

“Dan jangan segan untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami hal-hal yang merugikan. Kita bantu kerja kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya, saat kasus penipuan berkedok petugas vaksin Covid-19 mencuat di Magetan, Diana Sasa meminta kepolisian melakukan investigasi karena terjadi beruntun dan kasus yang sama ada di beberapa daerah. Apalagi, korban di Magetan sebagian besar merupakan lansia.

Polres Magetan, telah  menangkap tiga pelaku tersangka kasus penipuan dan pencurian, yakni RW (22) asal Batang, Jawa Tengah, AJ (34) asal Palembang, dan MA (35)dari Brebes, Jawa Tengah.

Ketiganya, terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian di sejumlah tkp, antara lain, di Mangkujayan, Magetan (10/11/2021),  Dusun Juron, Desa Sumberdukun, Ngariboyo (13/11/2021), Desa Jabung, Panekan (18/11/2021).

Modusnya, korban awalnya ditanya soal vaksin. Selanjutnya, tersangka memberi hadiah kompor gas, uang, atau sembako.

“Pelaku juga meminta dokumentasi penyerahan hadiah dengan syarat tak boleh memakai perhiasan. Pelaku lain mengamati dan mengambil perhiasa yang dilepas korban saat korban diajak ke dapur untuk pemasangan kompor gas,” terang Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha.

Polisi mendapakan barang bukti berupa perhiasan, uang tunai, dan mobil Avanza AE 1464 NS yang digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (far/MK)

Berita Terkait

Hot this week

Konservasi Energi, Cara Suhargo Menghemat Listrik dari Penerangan Jalan di Magetan

Magetan - Kabupaten Magetan masih minim Alat Penerangan Jalan...

Poling Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024

Catatan: Ukuran poster dibuat sama besar, mengambil dari poster...

Aksi – Reaksi – Refleksi Literasi

Oleh: Muries Subiyantoro, Guru BK SMPN 1 Magetan Tulisan ini...

Dugaan Ujaran Kebencian, Forum Masyarakat Peduli Khofifah Polisikan Akun Medsos

Magetan – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat...

Safari ke Muslimat, Bunda Merasa Pulang ke Rumah Sendiri

Magetan – Antusiasme mewarnai setiap kunjungan Bunda Nanik Sumantri...
spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories