Magetan – Menyusul adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali, Polres Magetan memetakan kawasan yang akan diperketat. Tujuannya, untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 yang saat ini kembali “menggila”.
“Jadi dalam PPKM darurat ini, nantinya akan dilakukan pengetatan wilayah, pembatasan jam operasional, kapasitas, dan mobilisasi untuk lingkup daerah dengan assesment tertentu,” kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana. Sabtu (3/7/2021).
Wilayah Magetan sendiri dalam PPKM darurat masuk wilayah assesment tiga. Sementara kebijakan PPKM darurat mulai diterapkan pada Sabtu, 3 Juli 2021. Mulai hari ini, Polres Magetan akan melakukan pengendalian mobilitas dan pembatasan mobilitas.
“Pengendalian mobilitas adalah, mengendalikan pergerakan orang yang menggunakan alat tranportasi
yang melintas dalam wilayah,” ujar kapolres usai apel gelar pasukan menyusul adanya PPKM darurat di halaman mapolres.
Menurut kapolres, TNI-Polri bersama Pemkab Magetan akan melakukan rekayasa lalu lintas, penutupan jalan atau pengalihan. Melakukan patroli pada tempat yang dijadikan konsentrasi massa, seperti tempat wisata, atau tempat publik
lainnya. Melakukan sosialisasi dan penegakkan protokol kesehatan.
“Magetan sendiri masuk assesment level tiga. Ini perlu ada sosialiasi mulai hari ini sudah kita laksanakan. Kita akan mengecek jalur yang perlu kita batasi untuk mobilitas masyarakat,” paparnya.
Ditambahkan, saat ini, kasus Covid-19 di Magetan sedang melonjak secara signifikan. Untuk itu, kapolres memerintahkan untuk jajaran kapolsek memaksimalkan patroli dan sosialisasi prokes ke masyarakat. “Karena sebagian masyarakat masih abai prokes.”