Magetan – Tahapan rekapitulasi manual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, dinyatakan selesai Rabu malam (28/2/2024). Untuk hasilnya, para saksi partai politik kabupaten menerima dan menyatakan tidak terjadi masalah. Namun, banyak dari mereka yang kecewa dengan proses rekaputalisnya.
“Banyak proses yang tercederai. Artinya, ada mal administrasi yang dilakukan oleh PPK, sehingga terjadinya konflik dan permasalahan karena tidak sesuai prosedur,” ujar Lucky Setiyoherman, saksi dari PDIP Magetan usai rekapitulasi, Rabu (28/2/2024).
Lucky mencontohkan, mal administrasi yang dimaksut adalah, ketika terjadi selisih data usai pleno berlangsung. Menurutnya, beberapa PPK memperbaiki data tersebut tanpa mengundang para saksi yang ada di kecamatan.
“Jadi mereka terkesan proses pembenahan itu ditutup-tutupi, dan dibenarkan seinstan mungkin. Sedangkan yang kita butuhkan adalah transparansi terkait proses rekapitulasi ini,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ahmad Wiryo Setiawan, saksi kabupaten dari partai Demokrat. Menurut Wiryo, kalau untuk hasil rekapitulasi memang tidak ada pergeseran suara. Namun dirinya menyoroti beberapa mekanisme yang dirasa tidak tepat.
Wiryo mencontohkan di Kecamatan Sukomoro dan Panekan. Menurutnya, ketika ada kesalahan di tingkat kecamatan, harusnya diselesaikan di tingkat Kabupaten. Bukan dibenahi oleh PPK sendiri, apalagi ada beberapa PPK saat pembenahan dilakukan usai pleno dan tidak mengundang para saksi parpol.
“Selain itu ada juga kejadian, berita acara yang terjadi di tanggal 21 Februari kemarin, baru direvisi hari ini, tapi tanggalnya masih tetap pada tanggal 21 lalu. Ini gak bener juga sebenarnya,” papar Wiryo.
Wiryo menambahkan, dari segi rekapitulasi hasil perolehan suara, semua menerima. Namun untuk regulasi masih banyak catatan untuk pemilu kedepannya.
“Ini bisa dikatakan cacat regulasi. Sudah kita sampaikan ke KPU, dan harapan kita bisa menjadi koreksi untuk pemilu yang lebih baik,” pungkannya. (rud/mk)